Struktur PPID KPU Kabupaten Agam
- Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terdiri dari:
- RIKO ANTONI, S.IP (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
- ALHADI, S.HI (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
- ERKONOLIS, S.Pd.i (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
- ZAINAL ABADI, S.Psi.I (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
- ISMUL HAMDI, S.Pd.i (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
Pembina PPID berwenang:
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam
- Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Agam
- Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Agam
- Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri dari :
- ALHADI, SH.i (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
- ERKONOLIS, S.Pd.i (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
- ZAINAL ABADI, S.Psi.I (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
- ISMUL HAMDI, S,Pd.i (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah
Atasan PPID berwenang :
- Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam.
- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam
- Mengevaluasi kinerja, struktur, dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam.
- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam telah sesuai dengan peraturan perundangan.
- Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi adalah Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas (Rike Suci Kardia, SH, MH)
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
- Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
- Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
- Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
- Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Agam.
- Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan pelayanan informasi dan Pembina PPID.
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada Atasan PPID.
- Tim Penghubung penyedia informasi dan dokumentasi adalah pejabat yang ditetapkan pada masing-masing sub bagian pada Sekretariat KPU Kabupaten Agam, yaitu:
- Masni,SH (Kasubag Hukum)
- Rike Suci Kardia, SH, MH (Kasubag Teknis & Hupmas)
- Defrizal, S.Kom (Kasubag Program & Data)
- Fery Aprinal, SH. M.Si (Kasubag Umum, Keuangan & Logistik)
- Tim Penghubung penyedia informasi dan dokumentasi bertugas:
- Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik.
- Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi.
- Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Agam.