Selamat Datang di Layanan e-PPID KPU Kabupaten Agam
e-PPID KPU Kabupaten Agam merupakan sarana pelayanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohon informasi.

STRUKTUR DAN WEWENANG PPID



Struktur PPID KPU Kabupaten Agam

  • Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terdiri dari:
  1. RIKO ANTONI, S.IP (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
  2. ALHADI, S.HI (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
  3. ERKONOLIS, S.Pd.i (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
  4. ZAINAL ABADI, S.Psi.I (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
  5. ISMUL HAMDI, S.Pd.i (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
      
           Pembina PPID berwenang:
  1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam
  2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Agam
  3. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Agam

  • Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri dari :
  1. ALHADI, SH.i (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
  2. ERKONOLIS, S.Pd.i (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
  3. ZAINAL ABADI, S.Psi.I (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)
  4. ISMUL HAMDI, S,Pd.i (Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam)

  • Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam (Drs. ADLI MULYADI, MM)
Atasan PPID berwenang :
  1. Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam.
  2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam
  3. Mengevaluasi kinerja, struktur, dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam.
  4. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Agam telah sesuai dengan peraturan perundangan.

  • Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi adalah Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas (Rike Suci Kardia, SH, MH)
PPID berwenang :
  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
  2. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
  3. Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.
  4. Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
  5. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Agam.
  6. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan pelayanan informasi dan Pembina PPID.
  7. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada Atasan PPID.

  • Tim Penghubung penyedia informasi dan dokumentasi adalah pejabat yang ditetapkan pada masing-masing sub bagian pada Sekretariat KPU Kabupaten Agam, yaitu:
  1. Masni,SH (Kasubag Hukum)
  2. Rike Suci Kardia, SH, MH (Kasubag Teknis & Hupmas)
  3. Defrizal, S.Kom (Kasubag Program & Data)
  4. Fery Aprinal, SH. M.Si (Kasubag Umum, Keuangan & Logistik)

  • Tim Penghubung penyedia informasi dan dokumentasi bertugas:
  1. Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik.
  2. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi.
  3. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Agam.