Selamat Datang di Layanan e-PPID KPU Kabupaten Agam
e-PPID KPU Kabupaten Agam merupakan sarana pelayanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohon informasi.

INFORMASI DI KECUALIKAN

Judul Aksi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 223/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK Sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Buka
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Buka
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 169/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU Buka
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 32/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tentang Formulir Model A3.KWK sebagai informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU Buka
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 35/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi persayaratan pencalonan berdasarkan Pasal 67 ayat 1 PKPU No 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada Buka